Operasi Jagratara Ungkap 687 Pelanggaran WNA di Indonesia

Jakarta, 18 November 2024 – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menindak 687 kasus pelanggaran warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang berlangsung pada 12-15 November 2024. Operasi ini melibatkan 270 lokasi strategis di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Fokus pada Stabilitas dan Keamanan Nasional

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menegaskan bahwa 128 dari total kasus langsung diproses hukum karena melibatkan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal.

“Operasi ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menangani pelanggaran keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan untuk melindungi stabilitas dan keamanan nasional,” ujar Saffar.

Tiga wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi adalah Surabaya (92 kasus), Batam (64 kasus), dan Tanjung Priok (48 kasus). Ketiganya merupakan pintu utama masuknya WNA ke Indonesia.

Aktivitas Melanggar Hukum

Operasi ini menemukan beragam pelanggaran, mulai dari WNA yang bekerja tanpa izin resmi, seperti terapis kecantikan dan mandor proyek, hingga aktivitas ilegal seperti perdagangan barang tanpa dokumen dan prostitusi. Pelanggaran tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di daerah yang terdampak.

Efek Jera dan Dukungan Investasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa Operasi Jagratara bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memperbaiki sistem keimigrasian Indonesia.

“Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional dan iklim investasi. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak, termasuk para investor,” kata Agus.

Jagratara: Simbol Keseriusan

Operasi Jagratara, yang berarti “kewaspadaan nasional,” menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memastikan keberadaan WNA yang legal dan berkualitas di Indonesia. Hingga kini, lebih dari 3.000 kasus pelanggaran WNA telah ditindak sepanjang tahun 2024.

“Ke depannya, pengawasan akan terus ditingkatkan agar Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi,” tutup Barron Ichsan, Plt Dirjen Imigrasi.

Dengan pengawasan yang intensif, pemerintah berupaya menjaga stabilitas nasional sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan pariwisata di Indonesia.

(Nursalim Turatea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *