Mahkamah Agung menegaskan hukuman penjara 1 tahun untuk rapper NO: EL
Putra politisi Jang Je Won dan mantan kontestan “High School Rapper” NO: EL dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Pada tanggal 14 Oktober, Divisi Ketiga Mahkamah Agung menguatkan hukuman penjara satu tahun untuk NO: EL, dituduh menolak untuk mengambil breathalyser dan menyerang seorang petugas polisi.
Tahun lalu, 18 September sekitar pukul 10:30 malam KST, NO: EL sedang mengendarai Mercedes Benz di Banpo distrik Seocho di Seoul ketika dia mengalami tabrakan. Ketika seorang petugas polisi tiba di tempat kejadian untuk memeriksa kadar alkohol dalam darahnya dan lisensinya, dia menolak untuk mematuhi dan memukul kepala mereka.
Pada persidangan pertama dan kedua, NO: EL dinyatakan bersalah atas sebagian besar dakwaan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Meskipun dia dibebaskan dari tuduhan melukai petugas polisi karena lukanya ringan, NO: EL mengajukan banding atas keputusan tersebut dan kasusnya dibawa ke Mahkamah Agung. Karena putusan asli ditegakkan di pengadilan banding, ia akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Sebelumnya, pada tahun 2020, NO:EL divonis satu tahun enam bulan penjara dan dua tahun masa percobaan atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk dan mencoba mengganti pengemudi. Selama masa percobaan, ia melakukan kejahatan serupa dan ditangkap pada 12 Oktober 2021 setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan. TIDAK: EL ditahan saat persidangan sedang berlangsung dan dibebaskan akhir bulan lalu setelah penahanannya dicabut. Sejak hukuman penjara satu tahun aslinya dikonfirmasi, NO: EL dibebaskan dari penjara pada 9 Oktober setelah ditahan selama satu tahun setelah penangkapannya.
Sumber (1) (2)
Bagaimana perasaan Anda tentang artikel ini?