#Bacakan, Sekilas BPJS Kesehatan Indonesia
Dalam hal ini mengindikasikan informasi yang disampaikan secara akurat
Kesehatan Utama dalam sendi kehidupan . Untuk itu Warga negara yang cerdas dituntut tetap sehat jasmani dan rohani.
Sebagai Pemerintah yang berdaulat harus memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Sejarah BPJS
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial .
Kesehatan di Indonesia, jaminan pemeliharaan kesehatan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Paska merdeka, pada tahun 1949, Prof. G. A. Siwabessy, Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta yang pada saat itu diterapkan di banyak negara maju.
Sekilas BPJS Kesehatan Indonesia
Pada tahun 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.
Beberapa tahun kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984.
BPDPK berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu, Perum Husada Bhakti (PHB).
Dikemudian waktu pada tahun 1992, PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui PP No. 6 Tahun 1992 dan pada Januari 2005.
Dengan lahirnya PT Askes dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) sampai pada 1 Januari 2014.
Walau BPJS Kesehatan sudah resmi beroperasi sebagai transformasi dari PT Askes setelah pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU No. 24 Tahun 2011 yang menunjuk PT Askes sebagai penyelenggara program jaminan sosial bidang kesehatan.
Transformasi ASKES ke JKN
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Maka saatnya negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komperhensif, adil, dan merata.
Prinsip Pelaksanaan Program JKN
Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN, maka Jaminan Kesehatan Nasional dikelola dengan prinsip :
Gotong royong. Dengan kewajiban semua peserta membayar iuran maka akan terjadi prinsip gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin Nirlaba.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak diperbolehkan mencari untung.
Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan peserta.
Keterbukaan, kehati – hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip manajemen ini mendasari seluruh pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangan Portabilitas.
Prinsip ini menjamin bahwa sekalipun peserta berpindah tempat tinggal atau pekerjaan.
Selama masih di wilayah Negara Republik Indonesia tetap dapat mempergunakan hak sebagai peserta JKN Kepesertaan bersifat wajib.
Agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.
Penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.
Dana Amanat.
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan penyelenggara untuk dikelola sebaik – baiknya demi kepentingan peserta.
Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar – besar kepentingan peserta.
Peserta JKN
Sebagaimana telah dijelaskan dalam prinsip pelaksanaan program JKN di atas, maka kepesertaan bersifat wajib.
Fungsi JKN dalam Negara
Adalah :
Menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjamin kebutuhan kesehatan masyarakat.
Layanan Utama: Pengobatan rawat jalan dan rawat inap berjenjang (dari faskes pertama seperti Puskesmas/klinik hingga rumah sakit), persalinan, hingga penanganan penyakit kronis.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Iuran Peserta JKN terdiri dari
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan
- Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) lebih dikenal sebagai BPJS Mandiri
Next
- Cara mendaftar BPJS Ke JKN
- Perbedaan PBI dan BPJS Mandiri


